Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Limpahkan Kasus Fraud di LPEI ke KPK

Kejagung melimpahkan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (15/8/2024). 

Perkara itu sebelumnya ditangani Kejagung berdasarkan laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Maret 2024 lalu. Ada empat debitur LPEI yang ditangani Kejagung, dan kini diserahkan semuanya ke KPK untuk dilanjutkan penyidikannya. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menerangkan, pelimpahan perkara itu bertujuan agar tidak ada tumpang tindih penanganan perkara antara Korps Adhyaksa dan lembaga antirasuah. 

Seperti diketahui, tidak lama setelah pelaporan Sri Mulyani ke Kejagung, KPK mengumumkan juga menaikkan status perkara dugaan fraud di LPEI ke tahap penyidikan. 

"Sehingga penanganan perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antarlembaga," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). 

Kuntadi memaparkan, sebelumnya Kejagung sudah lebih dulu menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPEI di 2021. Saat itu, ada dua debitur yang diperkarakan oleh Kejaguang dan saat ini sudah divonis di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Dalam perkembangannya, yakni pada 18 Maret 2024, Kejagung menerima laporan terkait dengan dugaan fraud di LPEI dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyerahan laporan itu dilakukan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanudin. 

Pada laporan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung, ada empat debitur yang terindikasi fraud. Berdasarkan catatan Bisnis, empat perusahaan penerima fasilitas pembiayaan ekspor itu berinisial PT RII, PT SMS, PT SPV dan PT PRS. Indikasi fraud yang dilakukan empat debitur LPEI itu mencapai Rp2,5 triliun.

Kuntadi lalu mengakui, setelah mendalami lebih lanjut perkara tersebut, KPK ternyata sudah melakukan penyidikan terhadap empat debitur itu juga. Cakupannya juga lebih luas. 

Oleh sebab itu, Kejagung memutuskan untuk melimpahkan perkara tersebut ke KPK agar penanganannya lebih efisien. Pada hari ini, pihak Jampidsus Kejagung pun menyerahkan seluruh dokumen-dokumen terkait, termasuk dokumen pendukung dari Kemenkeu serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan penyidik. 

"Terkait dengan apa saja yang diserahkan tentunya beberapa BAP yang telah kita buat. Perlu kami sampaikan pada proses penyidikan, telah kami periksa sekitar 39 orang saksi di mana beberapa saksi telah menyampaikan beberapa fakta pastinya itu akan sangat mendukung pembuktian, dan akan mempercepat proses penyelesaian di KPK nanti," jelas Kuntadi.

Di sisi lain, Kejagung juga saat ini melanjutkan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan lain di lingkup kasus LPEI. Perusahaan dimaksud berbeda dengan empat yang beririsan dengan KPK. 

Ke depan, apabila nantinya ditemukan irisannya, maka Kejagung membuka kemungkinan akan berkoordinasi lagi dengan pihak KPK. 

"Kami belum mengatakan tidak ada [irisannya], dalam perjalannya akan kita evaluasi terus apabila tetap ada irisan kita akan konsisten untuk membrikan dukungan dan apa yang telah kita sepakati hari ini, tetap kita laksanakan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa empat debitur LPEI yang ditangani Kejagung sebelumnya termasuk dari yang ditangani penyidik KPK. Namun, lingkup penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi disebut lebih luas. 

Asep pun menyatakan bakal terus berkoordinasi dengan Kejagung, apabila debitur-debitur lain nantunya ditemukan memiliki irisan dengan yang ditangani KPK.

Meski demikian, Asep enggan mengungkap apabila tersangka di kasus LPEI berpotensi semakin banyak usai adanya pelimpahan dari Kejagung. Dia hanya memastikan bahwa debitur Eximbank yang diusut itu tentunya bertambah. 

"Dengan yang diserahkan kepada kami, tentunya juga ini debiturnya bertambah. Nanti akan kami melakukan penelitian secara bersama dengan penyidik di Kejaksaan Agung. Ke depan akan kita tetapkan siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut," ucapnya. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka pada perkara dugaan korupsi di LPEI. Tersangka itu meliputi penyelenggara negara dan swasta. 

KPK juga telah menyebut ada sekitar 11 debitur LPEI yang sudah ditemukan terindikasi melakukan fraud. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper