Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI, Nilai Kontrak Rp871 Miliar

Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI.
Negara korupsi terbesar di dunia./ Freepik
Negara korupsi terbesar di dunia./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada 2016.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, proyek tersebut sudah merupakan tindak lanjut program BUMN melalui dana penyertaan modal negara (PMN).

"Kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Dugaan perbuatan melawan hukum itu mulai dari proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan. Akibatnya, proyek tidak rampung dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Arief menambahkan, dari hasil penyelidikan pihaknya telah menemukan anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak. 

Adapun, Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT diduga telah bekerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi EPCC tersebut

"Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus," imbuhnya.

Di samping itu, kata Arief, isi dari kontrak perjanjian dirubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat dengan menambahkan uang muka 20% dan menambahkan pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. 

"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," tutur Arief.

Atas dugaan penyimpangan itu, telah mengakibatkan proyek sampai saat ini mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90%. 

Sebagai informasi, hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan badan pemeriksa keuangan atau BPK untuk menghitung kerugian negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper