Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut Pencucian Uang Gubernur Malut dari Bos Pikko Group hingga Haji Robert

KPK bakal usut kasus pencucian uang yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini memeriksa sejumlah pengusaha besar pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK. 

Sejauh ini, KPK menduga nilai pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan AGK ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar. 

Beberapa saksi pun diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Pada pekan lalu Jumat (2/8/2024), KPK mendalami keterangan tiga orang saksi yaitu Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, wiraswasta Nio Yanthony dan Direktur Hilirisasi Minerba Kementerian Investasi/BKPM sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara 2020-2022 Hasyim Daeng Barang. 

Berdasarkan penelusuran Bisnis, Nio merupakan pengusaha pemilik Pikko Group. Salah satu usaha yang dimiliki oleh Nio yaitu PT Pikko Land Development Tbk. (RODA), di mana dia merupakan pemilik saham pengendali sebesar 26,5%. 

Meski demikian, KPK tidak memerinci lebih lanjut hubungan usaha yang dijalankan oleh Nio serta gratifikasi maupun pencucian uang oleh AGK. 

"Secara umum [para saksi diperiksa] terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (5/8/2024). 

Sementara itu, sehari sebelumnya KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals Romo Nitiyudo Wachjo Kamis (1/8/2024). Pria yang akrab disapa Haji Robert itu juga sebelumnya pernah diperiksa penyidik pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan di Maluku Utara untuk tersangka AGK. 

Pada pemeriksaan Kamis lalu, penyidik juga mendalami keterangan Haji Robert ihwal dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh AGK. Hal yang sama juga didalami oleh penyidik KPK melalui seorang penceramah bernama Andi Muktiono.

"Untuk A [Andi] dan HR [Haji Robert], penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK," kata Tessa, pada keterangan terpisah.

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa dua saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM terkait dengan perizinan pertambangan di Maluku Utara.

Kedua saksi itu, yakni Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementrian ESDM Cecep Mochammad Yasin serta Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM Luthfan Harisan Jihadi.

"Untuk C [Cecep] dan L [Luthfan], penyidik mendalami perihal perizinan tambang di Maluku Utara," ujar Tessa. 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK Desember 2023 lalu, ihwal suap pengadaan proyek dan perizinan. 

Pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan, Gubernur Maluku Utara dua periode itu sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pada persidangan itu, dia didakwa menerima suap Rp5 miliar dan US$60.000 serta gratifikasi Rp99,8 miliar dan US$30.000. 

Belakangan, KPK juga telah menetapkan tersangka baru di kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang AGK, yakni Muhaimin Syarif, orang kepercayaan AGK yang diduga memberikan suap untuk di antaranya pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper