Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga kantor perusahaan swasta serta dua rumah terkait dengan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut pada 25-26 Juli 2024.
Lokasi penggeledahan meliputi tiga kantor milik swasta di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Penggeledahan tersebut terkait dengan pencarian bukti terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif (MS).
"Kegiatan penggeledahan telah selesai dilaksanakan dan hasil yang didapat adalah penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik, yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Selanjutnya, penyidik KPK mendalami temuan-temuan hasil penggeledahan tersebut dan akan memintai klarifikasinya ke sejumlah pihak terkait. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik KPK turut menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Rabu (24/7/2024).
Hasilnya, penyidik juga menemukan bukti terkait dengan perkara dimaksud berupa dokumen atau print out barang bukti elektronik.Sebagai informasi, MS selaku orang kepercayaan AGK diduga memberikan suap senilai Rp7 miliar secara langsung atau sebagai perantara. Nilai itu disebut KPK masih bisa berkembang seiring dengan proses penyidikan.
Beberapa suap yang diberikan AGK itu di antaranya terkait dengan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan maupun enam blok tambang di Maluku Utara. Perkara dugaan suap izin pertambangan itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang juga menjerat AGK, berupa suap pengadaan proyek dan perizinan di Maluku Utara sekaligus gratifikasi.
Baca Juga
Pada kasus tersebut, gubernur dua periode itu telah didakwa di pengadilan. Selain suap izin pertambangan, lembaga antirasuah turut mengembangan kasus AGK ke dugaan pencucian uang. Nilai pencucian uang oleh AGK sejauh ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.