Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses akuisisi yang dilakukan oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap perusahaan feri swasta, PT Jembatan Nusantara, dalam pemeriksaan saksi, Senin (29/7/2024).
Saksi dimaksud yakni Plt. VP Hukum ASDP Anom Sedayu Panatagama. Penyidik mendalam keterangannya ihwal proses kerja sama usaha dan akuisisi yang dilakukan perseroan sekitar periode 2019-2022 lalu.
"[Saksi] didalami prihal dokumen-dokumen legal terkait dengan proses kerja sama usaha [KSU] dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardikan Sugiarto kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga ada kerugian keuangan negara yang timbul terkait dengan aksi korporasi yang dilakukan ASDP beberapa tahun yang lalu.
Berdasarkan catatan Bisnis, nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara saat itu sekitar Rp1,27 triliun. PT Jembatan Nusantara pun kini sudah beralih menjadi anak usaha milik perseroan. Perusahaan feri swasta itu secara penuh menjalankan lintasan komersial karena memiliki kapasitas kapal long distance ferry.
Berkat akuisisi tersebut, ASDP bisa menambah kepemilikan unit kapal penyeberangannya menjadi total 219 unit kapal.Pihak perseroan pun sudah buka suara perihal penyidikan yang dilakukan KPK.
Baca Juga
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyampaikan bahwa pihaknya sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan penegak hukum. Oleh sebab itu, BUMN transportasi itu menyatakan bakal menghormati penyidikan yang sedang berjalan.
"Perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga tersebut dalam melakukan tugas dan kewenangannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).
Shelvy lalu menuturkan bahwa ASDP memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau god corporate governance (GCG) dan selalu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan keuangan.
Terkait dengan proses hukum yang bergulir di KPK, ASDP meminta semua pihak untuk tidak berasumsi dan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dengan adanya penyidikan. Shelvy meminta agar seluruh pihak menunggu selesainya proses penyidikan.
"Kami percaya KPK akan bekerja dengan objektif dalam menangani hal ini " terangnya.
Adapun, perseroan juga memastikan penyidikan yang berlangsung di KPK tidak memengaruhi operasional ASDP.
"Perseroan juga meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa perseroan memastikan operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Shelvy.