Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Orang Masuk Daftar Cegah ke Luar Negeri KPK di Kasus ASDP, Ada Direksi?

KPK mencegah 4 orang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 4 orang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus itu terkait kerja sama perusahaan dan akuisisi PT Jembatan Nusantara 2019-2022.

Penyidik KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Upaya cegah itu berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan 11 Juli 2024. Adapun empat orang tersebut meliputi satu pihak swasta berinisial A, serta tiga orang dari internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP. Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Jumat (19/7/2024).

Adapun informasi yang dihimpun Bisnis, salah satu dari tiga pihak internal ASDP itu adalah pejabat tinggi di ASDP. Pihak ASDP pun tidak secara terperinci mengonfirmasi pertanyaan Bisnis terkait dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Dirut.

Meski demikian, perseroan menyampaikan bahwa sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan penegak hukum. Oleh sebab itu, BUMN transportasi itu menyatakan bakal menghormati penyidikan yang sedang berjalan.

"Perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga tersebut dalam melakukan tugas dan kewenangannya," ujar Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (19/7/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper