Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 4 orang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus itu terkait kerja sama perusahaan dan akuisisi PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Penyidik KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Upaya cegah itu berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan 11 Juli 2024. Adapun empat orang tersebut meliputi satu pihak swasta berinisial A, serta tiga orang dari internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP. Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Jumat (19/7/2024).
Adapun informasi yang dihimpun Bisnis, salah satu dari tiga pihak internal ASDP itu adalah pejabat tinggi di ASDP. Pihak ASDP pun tidak secara terperinci mengonfirmasi pertanyaan Bisnis terkait dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Dirut.
Meski demikian, perseroan menyampaikan bahwa sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan penegak hukum. Oleh sebab itu, BUMN transportasi itu menyatakan bakal menghormati penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga
"Perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga tersebut dalam melakukan tugas dan kewenangannya," ujar Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (19/7/2024).