Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Endus Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku

KPK mengendus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara suap penetapan anggota DPR pergantian antar waktu 2019-2024, Harun Masiku.
Arsip- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang seni instalasi memperingati empat tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/aa.
Arsip- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang seni instalasi memperingati empat tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/aa.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu 2019-2024, Harun Masiku

Dugaan itu didalami saat penyidik memeriksa saksi Dona Berisa, Kamis (18/7/2024), yang merupakan istri dari terpidana kasus sebelumnya yaitu Saeful Bahri.

Saeful terbukti bersama dengan Harun, yang merupakan mantan caleg PDIP 2019-2024, memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fredelina. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut, saksi Dona diperiksa terkait dengan keberadaan Harun yang saat ini masih berstatus DPO. Dia juga menyebut lembaga antirasuah berpeluang mengusut dugaan perintangan penyidikan pada kasus tersebut. 

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM [Harun] dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ujarnya, dikutip Jumat (19/7/2024). 

Belum lama ini, KPK melanjutkan penyidikan perkara kasus suap penetapan anggota DPR itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Utamanya, berkaitan dengan keberadaan Harun yang sudah sekitar empat tahun buron. 

Informasi soal keberadaan Harun didalami dari pemeriksaan terhadap Melita De Grave (mahasiswa) pada 31 Mei 2024, serta Simon Petrus (pengacara) dan Hugo Ganda (pelajar/mahasiswa) yang masing-masing diperiksa pada 29 dan 30 Mei 2024.  

Kasus itu berbuntut panjang ketika KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 10 Juni 2024. Pasalnya, ponsel dan buku catatan berisi informasi kepartaian yang dipegangnya turut disita KPK. Ponsel dan ATM milik staf Hasto, Kusnadi, juga ikut diambil oleh penyidik. 

Upaya paksa penyidik yang dipimpin oleh AKBP Rossa Purbo Bekti itu berbuntut sederet pelaporan yang dilakukan kubu PDIP. Mulai dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM hingga digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan. 

Pada keterangan sebelumnya, pihak KPK sudah menyampaikan bakal mendalami apabila sederet upaya pelaporan maupun gugatan dari kubu PDIP itu masuk ke perintangan penyidikan. 

"Itu akan didalami kalau seandainya memang ada alat bukti perintangan tersebut tentunya akan ditindaklanjuti," ujar Tessa dalam keterangan terpisah. 

Adapun tim hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya menggugat KPK sekaligus AKBP Rossa serta kawan-kawannya melawan hukum karena merampas buku catatan PDIP. 

Berdasarkan petitum gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, penyitaan buku PDIP dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. 

"Sekali lagi perlu saya garisbawahi di sini bahwa buku partai, apapun handphone yang dirampas itu tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper