Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran etik saat menggeledah rumah seorang saksi dalam kasus Harun Masiku.
Sebagai informasi, rumah berlokasi di Jakarta itu merupakan kediaman advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah, Rabu (3/7/2024). Penyidik KPK disebut menggeledah rumah Donny selama empat jam.
"[Penggeledahannya] ada empat jam. Hari Rabu, mereka datang dari jam 15.00 sore," kata anggota tim hukum PDIP Johannes Oberlin Lumban Tobing di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Johannes mengklaim penyidik menyita sejumlah barang berupa bukti elektronik. Dia menyebut ada sebanyak 16 orang yang datang saat menggeledah rumah politisi PDIP itu.
Atas upaya paksa AKBP Rossa dan timnya terhadap Donny, kubu PDIP lalu melaporkan para penyidik KPK itu atas dugaan pelanggaran etik berat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka mengklaim adanya informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah bahkan maupun izin dari pengadilan sebagaimana diatur oleh undang-undang (UU).
Selain itu, mereka menyebut adanya upaya intimidasi yang dilakukan AKBP Rossa kepada Donny serta istri dan anak-anaknya.
Baca Juga
"Nah jadi dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan bahkan ada pengancaman gitu loh. Nah jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya saudara Donny ini menjadi trauma," terang Johannes.
Berdasarkan catatan Bisnis, Donny merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK 2020 lalu terkait dengan kasus suap anggota DPR 2019–2024 pergantian antarwaktu (PAW). Kasus itu menyeret Harun Masiku dan salah satu komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Donny juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 2020 lalu.
Pada tahap penyidikan, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Harun menjadi satu-satunya pihak yang saat ini masih menjadi buron.
Belakangan ini, KPK melanjutkan penyidikan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024).
Pada pemeriksaan tersebut, AKBP Rossa juga menyita ponsel serta buku catatan PDIP milik Hasto. Kemudian, tim hukum PDIP melaporkan upaya paksa itu kepada Dewas hingga menggugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.