Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung 'Sentil' Hakim PN Surabaya Usai Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung mengkritisi putusan PN Surabaya terkait kasus pidana yang melibatkan Ronald Tannur
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak melihat secara utuh kasus pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan majelis hakim memvonis bebas Ronald tanpa mempertimbangkan bukti yang dilayangkan JPU.

"Kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong. Seharusnya hakim harus mempertimbangkan misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," ujarnya di Kejagung, Kamis (25/7/2024).

Misalnya, kata Harli, bukti CCTV yang diajukan terkait dengan percekcokan antara Ronald dan korban. Bahkan, CCTV yang memperlihatkan bekas korban telah terlindas terkesan tidak diabaikan oleh majelis hakim.

"Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," imbuhnya. 

Dengan demikian, Harli menegaskan bahwa pihaknya bakal mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terhadap anak dari anggota nonaktif DPR fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.

"Nah sehingga kami melihat bahwa perlu dilakukan upaya hukum [kasasi] yang diatur oleh KUHAP dalam rangka menyikapi terkait dengan putusan pengadilan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan, Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper