Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi terkait vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan pengajuan kasasi dari pihaknya itu lantaran putusan hakim PN Surabaya dinilai tidak tepat. Sebab, bukti yang diajukan penuntut umum tidak dilihat secara utuh oleh hakim.
"Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut, kata Harli, barang bukti seperti CCTV yang telah diajukan oleh penuntut umum terkesan dikesampingkan oleh hakim PN Surabaya. Pasalnya, pertimbangan hakim lebih menekankan pada tidak adanya saksi.
"Semua fakta yang sudah diajukan misalnya CCTV, bahwa bukti melindas korban, sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal. Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir," tambahnya.
Adapun, menurutnya, pertimbangan vonis bebas soal terdakwa yang melakukan upaya pertolongan kepada korban dinilai janggal. Seharusnya, kata Harli, terdakwa sudah melakukan pembunuhan.
Baca Juga
"Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus ya dia melindas, dia menampar dahulu," pungkasnya.
Vonis Pengadilan
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan, Ronald yang merupakan putra dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sebagai informasi, putusan itu jauh dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.