Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sebut Ada 4 Tersangka di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

KPK telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memastikan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. Jumlah penerima SPDP dalam kasus itu disebut sebanyak empat orang.

"Kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," ungkapnya kepada wartawan, dikutip Rabu (24/7/2024). 

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sebanyak empat orang masuk ke dalam daftar pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Salah satu pihak yang masuk ke dalam daftar cegah di kasus tersebut yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

Secara terperinci, dari empat orang yang masuk ke dalam daftar cegah itu, dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan dua orang lainnya berasal dari pihak swasta. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang itu yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami wali kota sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta). 

Sejalan dengan proses penyidikan yang bergulir, penyidik juga masih melakukan penggeledahan terkait dengan kasus tersebut sampai dengan saat ini. Beberapa lokasi yang sebelumnya ikut digeledah yaitu ruangan kerja serta rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

Tim penyidik disebut telah menemukan dan menyita berbagai barang bukti termasuk barang bukti elektronik. 

Adapun KPK menyebut akan memanggil para pihak saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam perkara tersebut, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita. Namun, pemanggilan itu akan dilakukan usai proses penggeledahan selesai.

Dalam keterangan sebelumnya, Tessa menjelaskan bahwa pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang belum lama ini naik ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang baru naik ke tahap penyidikan itu, papar Tessa, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi. Dugaan korupsi itu terjadi pada rentang waktu 2023-2024. 

Proses penindakan terhadap kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan di lingkungan Pemkot Semarang beberapa waktu lalu. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin serta Wali Kota Hevearita sudah pernah dimintai keterangan. 

Sekda Iswar membenarkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebelumnya telah dipanggil KPK. Hal itu disampaikan oleh Iswar usai memenuhi panggilan lembaga tersebut, Selasa (5/3/2024), terkait dengan penyelidikan dugaan rasuah yang dilakukan di lingkungan pemerintahan kota (pemkot) Semarang.

"Iya, sudah [wali kota Semarang] dimintai keterangan," ujar Iswar di KPK, Selasa (5/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper