Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang berasal dari operasionalisasi Blok Migas Langgak periode 2010-2015 naik penyidikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan kasus tersebut teregister dalam laporan No.LP/A/12/VII/2024/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 Juli 2024.
Kemudian, Bareskrim mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor : Sprin.Sidik/28.a/VII/2024/Tipidkor pada 12 Juli 2024.
Selanjutnya, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus BUMD Riau ini pada Jumat (12/7/2024). Hasilnya, penyidik menemukan unsur pidana korupsi dalam kasus ini.
"Meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT SPR sebagai BUMD dari Pemerintah Provinsi Riau yang sumbernya berasal dari operasionalisasi blok migas langgak Tahun 2010-2015 ke tahap penyidikan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Peningkatan status penyidikan itu juga dilakukan usai Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi hingga penyitaan sejumlah barang bukti. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail sosok dari belasan saksi tersebut.
Baca Juga
Adapun, jenderal polisi bintang satu ini masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait duduk perkara dugaan korupsi ini. Sebab, penyidik masih melakukan penelusuran bukti untuk menemukan tersangka.
"Penyidik tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya," tambahnya.
Di sisi lain, Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyampaikan pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti berupa surat terkait dugaan korupsi ini.
Dia menambahkan, pihaknya juga masih melakukan perhitungan terkait dengan kerugian negara dengan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Telah ada dugaan kerugian, namun jumlahnya masih didalami oleh penyidik dengan berkoordinasi dengan ahli [dari BPKP]," kata Arief.