Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas cap PT Antam Tbk. (ANTM) palsu 109 ton periode 2020-2021.
Adapun, penyidik menetapkan 7 tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup pada Kamis (18/7/2024) malam. Ketujuh tersangka ini berinisial, LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan ketujuh tersangka baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna jasa manufaktur di UBPPLM PT Antam.
Satu dari tersangka merupakan salah satu direktur di PT JTU. Sementara, sisanya adalah pengguna jasa manufaktur UBPPLM secara perorangan atau individu.
Adapun, ketujuh tersangka ini kompak melakukan persekongkolan dengan General Manager UBPPLM Antam yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga
Menurut Harli, persekongkolan itu dilakukan agar meningkatkan nilai jual logam mulia milik para tersangka. Namun demikian, hal tersebut tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, penggunaan merek cap Antam harus melalui prosedur terlebih dahulu.
Di samping itu, Harli juga menyampaikan kerugian kasus dugaan korupsi terkait cap palsu pelekatan merek Antam pada logam mulia periode 2010-2021 mencapai Rp1 triliun.
Hanya saja perolehan kerugian negara itu masih bersifat sementara. Pasalnya, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung masih melakukan perhitungan kerugian negara dengan ahli.
"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun," ujarnya di Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.