Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa 4 Mantan Marketing UBPPLM Antam di Kasus Emas

Kejagung memeriksa 4 eks marketing Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).
Kantor Unit Bisnis Pertambangan Nikel PT Aneka Tambang Tbk. di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara./Bisnis-Akhirul Anwar
Kantor Unit Bisnis Pertambangan Nikel PT Aneka Tambang Tbk. di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara./Bisnis-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 eks marketing Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas 109 ton periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan empat marketing itu bertugas saat periode dua tersangka mantan General Manager (GM) UBPPLM menjabat.

Perinciannya, dua marketing yang bertugas pada masa jabatan tersangka DM (2013-2017) yaitu berinisial AK dan YH. Sementara, BW dan MTN diperiksa saat GM UBPPLM TK (2010-2011) menjabat.

"Saksi yang diperiksa berinisial AK dan YH selaku marketing pada masa tersangka DM. Selanjutnya, BW dan MTN selaku marketing pada massa tersangka TK," kata Harli dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/7/2024).

Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan empat marketing tersebut. Namun demikian, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan GM UBPPLM PT Anta pada periode 2010 hingga 2021. 

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper