Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembangkan Perkara Suap Gubernur Malut

KPK terus mendalami kasus suap di Maluku Utara terkait suap dan perizinan proyek tambang
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran Harita Group dalam pengembangan perkara suap proyek pengadaan hingga perizinan di Provinsi Maluku Utara. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan sedari awal pihaknya telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK. 

Harita menjadi salah satu perusahaan yang didalami dugaan keterlibatannya, lantaran salah satu direksinya yakni Stevi Thomas merupakan pihak yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Desember 2023 lalu. Asep menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Harita pun ikut didalami dalam pengembangan kasus tersebut. 

"Kita juga dari awal sudah sampaikan, bahwa kita sedang melakukan pendalaman terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan atau proses-proses dari perizinan atau apapun kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh HG [Harita Group] ini di wilayah Maluku Utara," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (19/7/2024). 

Stevi Thomas sebelumnya telah didakwa memberikan suap kepada AGK senilai US$60.000. Dakwaan terhadap Stevi dibacakan pada Maret 2024 lalu.

Sebagaimana surat dakwaan jaksa, mantan direktur Harita itu memberikan suap untuk penerbitan izin-izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group. 

Rekomendasi Izin Tambang

Pada pengembangan perkara AGK, KPK belum lama ini resmi menahan Muhaimin Syarif. Tersangka baru di kasus Maluku Utara itu diduga membantu AGK sebagau tangan kanannya, untuk mengantongi suap penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan selama 2021-2023. 

Untuk diketahui, Muhaimin juga merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara. Dia resmi ditahan, Rabu (17/7/2024), setelah sehari sebelumnya ditangkap. 

Pada konferensi pers penahanan Muhaimin alias UCU, KPK mengungkap dugaan bahwa tersangka itu memberikan suap berbentuk uang kepada AGK berkaitan dengan sejumlah proyek maupun perizinan. Beberapa di antaranya terkait dengan perizinan maupun pengusulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. 

"Dengan total sebesar Rp7 miliar. Untuk nilai Rp7 miliar ini masih bisa berkembang selama proses penyidikan," jelas Asep, Rabu (17/7/2024). 

Secara terperinci, dugaan suap yang diberikan oleh atau melalui Muhaimin kepada AGK terkait dengan empat hal. Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara. Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.

Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023. 

"Tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," papar Asep. 

Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin. Usulan-usulan dimaksud meliputi enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementrian ESDM pada 2023 yakni :

1. Blok Kaf (nikel) di Halmahera Timur;

2. Blok Foli (nikel) di Halmahera Timur;

3. Balok Marimoi 1 (nikel) di Halmahera Timur;

4. Blok Pumlanga;

5. Blok Lilief Sawai (nikel) di Halmahera Tengah; 

6. Blok Wailukum.

Adapun dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. Kemudian, dari lima blok itu, empat sudah ditetapkan pemenangan oleh Kementerian ESDM yaitu Blok Kaf, Blok Foli, blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai. 

Gubernur Maluku Utara, AGK, sebagai penerima suap dan sejumlah tersangka lainnya sudah menghadapi proses hukum di pengadilan. Politisi itu didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000, terkait dengan sejumlah perizinan proyek dan pengadaan. 

Di sisi lain, dia juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Nilai pencucian uang oleh AGK sejauh ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Bisnis telah berupaya menginformasi pihak Harita Group, melalui manajer humas Anie Rahmi, melalui pesan tertulis terkait perkembangan kasus di KPK. Namun hingga berita ini diunggah, belum ada jawaban dari pihak Harita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper