Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! MA Perberat Hukuman Eks Dirkeu Waskita Karya Jadi 9 Tahun

MA memperberat hukuman terhadap bekas Direktur Keuangan Waskita Karya (Persero) Tbk.Taufik Hendra Kusuma menjadi 9 tahun penjara.
Palu pengadilan/bloomberg
Palu pengadilan/bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap bekas Direktur Keuangan Waskita Karya (Persero) Tbk.Taufik Hendra Kusuma menjadi 9 tahun penjara.

Taufik adalah salah satu terdakwa kasus korupsi di BUMN berkode emiten WSKT tersebut. Kasus ini ditengarai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.

Adapun sidang pembacaan putusan terhadap Taufik berlangsung pada Selasa (16/7/2024) lalu. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

"Terdakwa tolak, jaksa tolak dengan perbaikan pidana penjara menjadi 9 tahun denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Jumat (19/7/2024).

Putusan Banding

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat hukuman terhadap bekas Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Taufik Hendra Kusuma dari 4,5 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta Tony Pribadi dalam amar putusannya mengungkapkan bahwa Taufik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama seusai dengan dakwaan subsider pihak penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Hendra Kusuma dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian dikutip dari dokumen putusan, Sabtu (24/2/2024).

Adapun sidang banding kasus korupsi WSKT berlangsung pada Jumat (23/2/2024) lalu. Selain hukuman pokok, majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta juga menghukum Taufik Hendra Kusuma membayar uang pengganti sejumlah Rp5,6 miliar.

Hukuman itu, lanjut hakim, diputus dengan memperhitungkan aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran pada tahap penyidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper