Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Gaji CPNS dan PPPK 2024, Yakin Nggak Mau Daftar?

Di bawah ini adalah rincian gaji yang akan diterima oleh CPNS dan PPPK 2024.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah ini adalah rincian gaji yang akan diterima oleh CPNS dan PPPK 2024.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat. Jika tidak Juli ini, maka pembukaan mungkin akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.

Saat ini BKN masih masih menunggu keputusan resmi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

BKN pun belum berani menyebutkan tanggal pasti kapan pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka. Jika Panselnas sudah mengetok palu, maka pendaftaran CPNS 2024 sudah bisa dilaksanakan.

Sebelum Anda mendaftar CPNS dan PPPK 2024, ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal, termasuk soal gaji.

Buat Anda yang belum tahu, segini gaji CPNS dan PPPK 2024:

Gaji CPNS

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080

Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560

Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.

Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720

Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000

Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160

Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040

Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.

Gaji PPPK 2024

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000

Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000

Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper