Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan status 112 rekening yang diblokir dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah oleh eks karyawan Bank Jago (ARTO) sebanyak Rp1,39 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan alasan ratusan ratusan rekening tersebut lantaran terindikasi menampung uang hasil kejahatan.
Oleh sebab itu, aparat penegak hukum (APH) atau penyidik telah meminta untuk memblokir rekening tersebut ke perusahaan.
"Jadi dana yang diambil oleh tersangka berasal dari rekening yang berstatus blokir dan dimohonkan blokirnya kepada Bank tersebut APH atau penyidik," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Dia menambahkan, status blokir rekening tersebut baru bisa dicabut apabila penyidik mengajukan permohonan untuk membuka blokir. Sebab, rekening yang diblokir ternyata tidak berkaitan dengan tindak pidana yang ada.
Berkaitan dengan hal ini, eks karyawan Bank Jago berinisial IA (33) sebagai contact center specialist Bank Jago diduga telah melakukan pembukaan blokir rekening itu secara ilegal.
Baca Juga
"IA dalam melakukan pencurian dana nasabah tersebut dari rekening yang berstatus blokir, dengan cara memindahkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka. Artinya tersangka melakukan buka blokir rekening, tanpa prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, tersangka memiliki motif ekonomi dalam melancarkan aksinya membobol dana nasabah tersebut. Uang Rp1,39 miliar, kemudian dihabiskan IA untuk kepentingan pribadinya seperti perjalanan keluar kota dengan keluarga hingga membayar utang.