Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menangkap eks karyawan Bank Jago berinisial IA (33) karena diduga menggelapkan dana nasabah yang diblokir perusahaan sebesar Rp1,39 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi atas nama Rio Franstedi yang teregister LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada (7/12/2023).
"Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024)
Perannya, IA sebagai contact center specialist Bank Jago diduga telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah. Rekening itu diblokir oleh aparat penegakan hukum lantaran terindikasi terkait hasil tindak pidana.
Kemudian, kata Ade, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Permintaan tersebut disetujui karena tersangka memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
"Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1,397,280,711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," tambahnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU 19/2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).