Bisnis.com, JAKARTA — Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024 mengisyaratkan adanya temuan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini. Selain pengalihan kuota haji, Pansus Angket DPR mencium adanya indikasi korupsi.
Hal itu diungkapkan anggota Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024, Luluk Nur Hamidah. Adapun, Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024 baru saja disepakati pembentukannya dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar kemarin, Selasa (9/7/2024).
Luluk menjelaskan, sebelumnya bahwa pengalihan kuota haji pada 2024 telah melanggar UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Regulasi itu, khususnya Pasal 64, Ayat 2, menetapkan alokasi haji khusus hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Luluk, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi korupsi.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” katanya, dalam keterangan resmi, pada Rabu (10/7/2024).
Oleh karena itu, jelasnya, Pansus Angket DPR akan mendalami terlebih dahulu informasi tersebut. Bahkan, pansus akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga
"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Luluk menjelaskan bahwa pengalihan kuota jemaah untuk haji plus tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan. Untuk itu, DPR membentuk Pansus Angket untuk Pengawasan Haji 2024.
Menurutnya, Pansus Angket DPR telah mengindikasikan penggunaan alokasi kuota tambahan pada 2024 itu terkait dengan penyalahgunaan wewenang pemerintah.
“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” ucapnya.
DPR, jelasnya, berharap Pansus Angket dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU hanya diperbolehkan sebesar 8% untuk haji khusus.
“Tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag ke Haji Khusus,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena over capacity baik tenda maupun toilet.