Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Persilakan Kubu PDIP Lapor ke Dewas Usai Rumah Kadernya Digeledah

KPK mempersilahkan siapapun yang memiliki keberatan atas proses hukum yang dilakukan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah salah satu saksi kasus Harun Masiku

Rumah itu merupakan kediaman advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Penyidik menggeledah rumah Donny di Jakarta terkait dengan kasus suap yang menyeret Harun, Rabu (3/7/2024). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya mempersilahkan siapapun yang memiliki keberatan atas proses hukum yang dilakukan. Dia menyebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan melakukan klarifikasi atas laporan itu dan membuat kesimpulan akhir.  

"Apapun kesimpulan dari dewas tentu kami menghormati kan gitu," ujarnya kepada wartawan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Sebelumnya, Tim Hukum PDIP kembali melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran etik saat menggeledah rumah seorang saksi dalam kasus Harun Masiku. Penyidik KPK disebut menggeledah rumah Donny selama empat jam. 

"[Penggeledahannya] ada empat jam. Hari Rabu, mereka datang dari jam 15.00 sore," kata anggota tim hukum PDIP Johannes Oberlin Lumban Tobing di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Johannes mengklaim penyidik menyita sejumlah barang berupa bukti elektronik. Dia menyebut ada sebanyak 16 orang yang datang saat menggeledah rumah politisi PDIP itu. 

Atas upaya paksa AKBP Rossa dan timnya terhadap Donny, kubu PDIP lalu melaporkan para penyidik KPK itu atas dugaan pelanggaran etik berat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka mengklaim adanya informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah bahkan maupun izin dari pengadilan sebagaimana diatur oleh undang-undang (UU). 

Selain itu, mereka menyebut adanya upaya intimidasi yang dilakukan AKBP Rossa kepada Donny serta istri dan anak-anaknya. 

"Nah jadi dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan bahkan ada pengancaman gitu loh. Nah jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya saudara Donny ini menjadi trauma," terang Johannes. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Donny merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK 2020 lalu terkait dengan kasus suap anggota DPR 2019-2024 pergantian antarwaktu (PAW). Kasus itu menyeret Harun Masiku dan salah satu komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

Adapun, Donny juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 2020 lalu. 

Pada tahap penyidikan, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta bernama Saeful. Harun menjadi satu-satunya pihak yang saat ini masih menjadi buron. 

Belakangan ini, KPK melanjutkan penyidikan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024). 

Pada pemeriksaan tersebut, AKBP Rossa juga menyita ponsel serta buku catatan PDIP milik Hasto. Kemudian, tim hukum PDIP melaporkan upaya paksa itu kepada Dewas hingga menggugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper