Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Sindir Fasilitas Mewah Komisioner KPU, Minta DPR Bertindak

Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyoroti kemewahan yang dimiliki setiap komisioner KPU).
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menunjukkan surat suara Pemilu 2024 usai mencoblos di TPS 106 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menunjukkan surat suara Pemilu 2024 usai mencoblos di TPS 106 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyoroti kemewahan yang dimiliki setiap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dia menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah perlu bertindak menyangkut hal tersebut dan tidak boleh tinggal diam.

Hal itu terungkap, buntut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. 

"Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet [untuk alasan dinas] yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang [maaf] asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," katanya, dalam akun X, dikutip Senin (8/7/2024). 

Menurutnya, secara umum KPU kini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. 

Lebih lanjut, dia meminta agar dilakukan pergantian semua komisioner KPU tanpa harus menunda penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang, juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh [Mahkamah Konstitusi] MK," tegasnya. 

Kemudian dia menegaskan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat. 

Lalu, Mahfud menekankan bahwa ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". 

Menurutnya, hal tersebut mungkin akan menjadi jalan yang baik jika ingin semuanya lebih baik ke depannya. 

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. 

Hasyim Asy'ari terbukti di dalam persidangan telah melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito membacakan putusan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya juga dilaporkan bahwa anggota PPLN Den Haag yang terlibat dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu adalah seorang diplomat, namun Kementerian Luar Negeri RI membantahnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper