Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 6 Poin Deklarasi Kelompok Teroris JI yang Kembali ke NKRI

Terdapat 16 nama kelompok JI yang telah menyatakan untuk kembali ke NKRI mulai dari Abu Rusydan, Bara Wijayanto hingga Bahruddin Rohmat.
Simak enam poin deklarasi pembubaran kelompok JI/Dok Freepik
Simak enam poin deklarasi pembubaran kelompok JI/Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri dan kembali gabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dikutip laman Kemenag.go.id, Sabtu (6/7/2024) deklarasi pembubaran diri tersebut merupakan hasil kesepakatan majelis pimpinan lembaga pendidikan dan pesantren yang berafiliasi dengan JI melalui rekaman video.

Dalam hal ini, terdapat 16 nama kelompok JI yang telah menyatakan untuk kembali ke NKRI mulai dari Abu Rusydan, Bara Wijayanto hingga Bahruddin Rohmat pada (30/6/2024).

Nah, berikut enam poin deklarasi pembubaran kelompok JI :

1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah.

3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.

4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.

5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.

6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Berkaitan dengan hal ini, Staf Khusus Menteri Agama bidang Radikalisme dan Intoleransi, Nuruzzaman mengatakan lembaga dan pesantren yang terafiliasi dengan kelompok teroris JI perlu dilakukan pendampingan pihaknya.

“Pesantren dan lembaga pendidikan yang selama ini terafiliasi dengan JI juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Ini perlu didampingi oleh jajaran Kementerian Agama,” ujar Nuruzzaman dalam siaran pers, dikutip Jumat (6/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper