Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami empat pengadaan gas alam cair (liquified natural gas/LNG) lainnya di PT Pertamina (Persero) setelah terdakwa mantan direktur utama Karen Agustiawan divonis bersalah oleh pengadilan.
Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun atas kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina pada periode 2011-2021 dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christie Liquefaction, LLC (CCL). Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar US$113,83 juta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam penyidikan kasus ini yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. "Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Kedua tersangka tersebut berinisial HK dan YA, yang merupakan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Karen Agustiawan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. KPK menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 (sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI).
Uang tersebut merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal AS, Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan di Blackstone setelah mengamankan pembelian LNG dari CCL.
Baca Juga
Kerugian negara sebesar US$113,83 juta dalam kasus ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Kerugian ini terkait dengan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya.