Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan Terkait Kasus Milik Eks GM Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita emas batangan 7,7 kilogram dalam kasus dugaan korupsi emas.
Tersangka kasus komoditi emas periode 2010-2021 digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke mobil tahanan, Rabu (29/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersangka kasus komoditi emas periode 2010-2021 digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke mobil tahanan, Rabu (29/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita emas batangan 7,7 kilogram dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan emas tersebut akan digunakan sebagai barang bukti hasil kejahatan korupsi emas.

"Tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas [fine gold] batangan sebanyak 7.7 kg," ujar Harli dalam keterangan, dikutip Selasa (2/7/2024).

Dia menambahkan, 7,7 kg emas itu merupakan aset milik sejumlah tersangka yang diduga diperoleh dari hasil ilegal dalam periode periode 2010-2022.

"Fine Gold yang merupakan milik 6 orang tersangka yang diduga hasil kejahatan," tambahnya.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021. 

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper