Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita emas batangan 7,7 kilogram dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan emas tersebut akan digunakan sebagai barang bukti hasil kejahatan korupsi emas.
"Tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas [fine gold] batangan sebanyak 7.7 kg," ujar Harli dalam keterangan, dikutip Selasa (2/7/2024).
Dia menambahkan, 7,7 kg emas itu merupakan aset milik sejumlah tersangka yang diduga diperoleh dari hasil ilegal dalam periode periode 2010-2022.
"Fine Gold yang merupakan milik 6 orang tersangka yang diduga hasil kejahatan," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Baca Juga
Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.