Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah memeriksa sejumlah selebritas atau inflluencer yang ditengarai telah ikut mempromosikan judi online antara lain Wulan Guritno dan Yuki Kato.
Status keduanya belum jelas kendati penyidik telah memeriksa keduanya pada September 2023 lalu.
"Saya tampung dulu, kemarin sudah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, nanti updatenya ada di penyidik," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Kamis (20/6/2024).
Dalam catatan Bisnis, penyidik telah memeriksa Yuki Kato untuk dimintai keterangan terkait promosi judi online.
Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi mengatakan Yuki Kato telah diperiksa pada Sabtu (23/9/2023) karena diduga melakukan promosi website judi.
"Sabtu 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi kepada Yuki Kato terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online," ujarnya dalam keterangan, dikutip Minggu (24/9/2023).
Baca Juga
Kemudian, Vivid menerangkan bahwa pemeriksaan Yuki Kato diperiksa lebih dari empat jam dengan 23 pertanyaan yang dilayangkan pihak Bareskrim Polri.
"Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih 4 jam dari pukul 12.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan 23 pertanyaan," tambahnya.
Jenderal bintang satu ini juga menyampaikan bahwa seharusnya Yuki Kato seharusnya diperiksa pada Kamis (21/9/2023). Namun, Yuki disebut meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Sabtu pekan yang sama.
Wulan Guritno
Selain Yuki, sebelumnya Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Wulan Guritno dengan melayangkan 23 pertanyaan selama hampir 7 jam pada pemeriksaan pertama pada Kamis (14/9/2023).
Selanjutnya, pada pemeriksaan kedua yang berlangsung pada Rabu (19/9/2023) di Bareskrim. Dia diperiksa lima jam dan menjawab 42 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.