Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Cecar Wulan Guritno 23 Pertanyaan, Pekan Depan Dipanggil Lagi

Bareskrim bakal periksa lagi Wulan Guritno pekan depan terkait kasus promo judi online usai mencecarnya dengan puluhan pertanyaan hari ini
Bareskrim Cecar Wulan Guritno 23 Pertanyaan, Pekan Depan Dipanggil Lagi. Wulan Guritno usai melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri, Kamis (14/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Bareskrim Cecar Wulan Guritno 23 Pertanyaan, Pekan Depan Dipanggil Lagi. Wulan Guritno usai melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri, Kamis (14/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan bakal melakukan kembali pemeriksaan terhadap Wulan Guritno pekan depan terkait kasus promo judi online.

Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi mengatakan bahwa Wulan Guritno baru bisa menjawab 23 pertanyaan dalam pemeriksaan kali ini.

"Pemeriksaan [hari ini] terhadap WG dimulai jam 11:00 dan baru menjawab 23 pertanyaan dari pihak penyidik," kata Vivid saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Kemudian, kata Vivid, selebritas kenamaan Tanah Air itu meminta penundaan pemeriksaan sampai pekan depan. Namun, jenderal bintang satu tersebut tidak menjelaskan secara detail alasannya.

"Mengajukan penundaan pemeriksaan minggu depan, dikarenakan ada kegiatan," imbuhnya.

Sementara itu, dalam pantauan Bisnis di lokasi, Wulan tiba di lingkungan Bareskrim Polri pukul 10.40 WIB. Dia hadir ke Bareskrim dengan menggunakan setelan serba hitam yakni kaus dan outer hitam. Kemudian, dia keluar pada 17.10 WIB.

Hanya saja, Wulan Guritno tidak menjelaskan hasil pemeriksaannya kali ini dan langsung bergegas menuju mobil pribadinya yang tengah menunggu di lorong Bareskrim.

"Terimakasih teman-teman media yang setia nunggu aku sekarang aku udah harus kepekerjaan aku," kata Wulan di Bareskrim.

Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Adapun, nama Wulan Guritno sempat viral di Twitter setelah video saat mempromosikan situs judi online Sakti123. Seperti halnya video promosi, Wulan Guritno memperkenalkan keunggulan dari situs judi online tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper