Bisnis.com, JAKARTA - Pesohor Wulan Guritno memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus promosi judi online pada hari ini Kamis (14/9/2023).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Wulan Guritno hadir di Bareskrim Polri pukul 10.40 WIB. Setibanya di Bareskrim, Wulan yang dikawal anggota Polisi kemudian di serbu awak media.
Adapun, dia hadir ke Bareskrim dengan menggunakan setelan serba hitam yakni kaus dan outer hitam.
"Nanti ya abis ini, tidak enak sudah ditungguin," kata Wulan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi bakal memanggil beberapa influencer dan selebritas termasuk Wulan Guritno (WG) yang diduga mempromosikan situs judi online untuk dimintai klarifikasi.
Dia menegaskan sekaligus mengimbau kepada publik figur agar menghentikan promosi judi online karena bakal berdampak buruk bagi masyarakat.
Baca Juga
Jenderal bintang satu itu kemudian menegaskan bahwa promotor judi online tidak bisa bersembunyi dengan dalih tidak tahu atau menyebut hal itu hanya permainan daring.
Di sisi lain, Vivid menyampaikan artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.
"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar dan misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, nama Wulan Guritno sempat viral di Twitter setelah video saat mempromosikan situs judi online Sakti123. Seperti halnya video promosi, Wulan Guritno memperkenalkan keunggulan dari situs judi online tersebut.