Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Judi Online: Bareskrim Panggil Wulan Guritno Hari Ini, Bakal Hadir?

Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemanggilan selebritas Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online.
Wulan Guritno/Instagram
Wulan Guritno/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memanggil selebritas Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan menyampaikan pemanggilan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi Wulan Guritno alias WG dalam kasus tersebut.

"Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu (6/9/2023).

Di sisi lain, Wulan Guritno melalui akun pribadi Instagramnya menyampaikan soal kondisi kesehatannya. Dia menyebutkan bahwa dirinya sempat kurang sehat.

"Mau cerita sedikit, akhirnya robot ini tumbang juga karena di lokasi shooting 50 persen juga lagi pada sakit. Jadinya kemarin bedrest seharian minum obat dan minum semua vitamin-vitamin yang pernah aku post," tulisnya dalam instagram, Kamis (7/9/2023).

Kendati demikian, dalam postingan berikutnya dengan latar di dalam pesawat, dia menuturkan kondisi kesehatannya saat ini sudah membaik dan bisa melakukan aktivitas kembali. 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi mengimbau kepada publik figur agar menghentikan promosi judi online karena bakal berdampak buruk bagi masyarakat. 

Jenderal bintang satu itu kemudian menegaskan bahwa promotor judi online tidak bisa bersembunyi dengan dalih tidak tahu atau menyebut hal itu hanya permainan daring.

Di sisi lain, Vivid menyampaikan artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar dan misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper