Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan 18 Tersangka di Kasus Beking Judi Online, 10 Pegawai Komdigi

Polisi menangkap 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
- Bareskrim Ungkap Kasus  Judi Online Slot8278, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar/Bisnis-Anshary Madya Sukma
- Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Slot8278, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 18 tersangka ini merupakan gabungan oknum Komdigi dan sipil.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).

Ade merincikan, 10 dari 18 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara sisanya merupakan warga sipil. "10 pegawai Komdigi dan 8 sipil ya," tambahnya.

Sejauh ini, baru enam tersangka yang sudah diketahui identitasnya yaitu AK, AJ, A, DM, MN dan A. Khusus AK, AJ dan A disebut sebagai pengendali sindikat judi online yang bermarkas di kantor satelit yang berlokasi di Bekasi.

Sementara, MN dan A merupakan buronan dalam kasus ini. Untuk MN sudah ditangkap, dari penangkapan itu polisi turut meringkus DM. Sementara, A hingga saat ini masih berstatus DPO.

Sebagai informasi, menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah "menjaga" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper