Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyita uang tunai Rp73 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang puluhan miliar itu terdiri dari pecahan rupiah, dollar AS dan Singapura.
Perinciannya, Rp35 miliar, SGD 2.955.779 atau senilai Rp35 miliar dan US$183.500 atau Rp2,8 miliar.
"Uang tunai telah disita Rp73,7 miliar," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2024).
Selain uang, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka di antaranya, 34 ponsel, 23 laptop, 16 unit mobil, 16 unit monitor.
Selanjutnya, 11 jam tangan mewah, empat tab, empat bangunan, satu motor, kemudian 215,5 gram logam mulia dan dua unit senjata api.
Baca Juga
"Dua unit senjata api [disita]," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah "menjaga" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.
Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir.