Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk sejumlah orang ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Salah satu pihak yang dicegah adalah Sestama Basarnas yang juga menjabat sebagai Kepala Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke.
Pengajuan cegah oleh penyidik KPK itu ditujukan untuk tiga orang berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.782/2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri pada 12 Juni 2024.
"Untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu : MRB [Max Ruland Boseke, red] SESTAMA; AJ [Anjar Sulistiyono], PPK; WW [William Delima], SWASTA," demikian keterangan tertulis Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, Max, Anjar dan William sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu. Mereka juga merupakan pihak-pihak yang dicegah oleh penyidik pada 2023 lalu.
Meski demikian, KPK belum memerinci lebih lanjut apabila upaya cegah ke luar negeri per Juni 2024 itu merupakan perpanjangan dari upaya cegah sebelumnya.
Baca Juga
"Saya belum dapat info dari penyidik," ujar Tessa saat dikonfimasi lebih lanjut oleh wartawan.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah telah mendalami dugaan adanya aliran dana pihak swasta ke beberapa pejabat di Basarnas terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Pada saat pertama kali diumumkan ke publik di 2023, KPK menyebut kasus pengadaan truk dan kendaraan di Basarnas itu diduga merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.