Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto mengungkap modus jual beli rekening untuk judi online.
Hadi mengungkapkan salah satu modus yang terungkan antara lain, para pelaku mendekati korban untuk membuka rekening secara daring alias online.
Setelah itu, rekening tersebut bakal diserahkan ke pengepul untuk dijual ke bandar sebagai media transaksi judi online.
"Setelah rekening jadi, rekening tersebut oleh diserahkan pelaku tadi ke pengepul, bisa juga ratusan rekening, oleh pengepul dijual ke bandar tadi dan oleh bandar digunakan transaksi judi online," tambahnya.
Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak judi online. Pihaknya juga akan melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan pemberantasan judi online. Selain itu, Puspon TNI juga turut dilibatkan.
"Saya tadi minta Wakabareskrim termasuk dan Wakapuspom TNI agar membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengarahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas," katanya.
Baca Juga
Sebagai informasi, nilai transaksi terkait judi online ini telah mencapai Rp600 triliun sejak lima tahun terakhir. Khusus kuartal pertama 2024, aliran dana judi online ini telah mencapai Rp100 triliun.