Bisnis.com, JAKARTA - Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Judi Online bakal memblokir transaksi dana ke dompet digital atau top up terkait gim online di minimarket.
Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyatakan penindakan itu bakal menyasar pelayanan top up minimarket yang terafiliasi judi online. Dia juga mengaku pihaknya bisa membedakan transaksi yang terkait judi di minimarket.
"Tugas yang ketiga adalah terkait dengan gim online. Modusnya adalah membeli pulsa atau top up. Di mana? Di mini-mini market. Sasarannya adalah, yang akan kita lakukan, Satgas adalah menutup pelayanan top up gim online yang terafiliasi," kata Hadi di Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, kata Hadi, penindakan ini dilakukan berdasarkan data-data temuan judi online berdasarkan demografi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penindakannya, dilakukan langsung oleh Polri dan TNI.
"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," tambahnya.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga turut berkontribusi dengan melakukan penutupan terhadap Net Access Provider (NAP).
Baca Juga
Nantinya, penutupan NAP itu bakal memblokir provider yang berada di luar negeri untuk tidak memberikan akses ke pemain judi online di Indonesia. Selain itu, Kominfo juga menyatakan bakal menutup Internet Service Provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet.
"Kominfo akan menutup NAP, Net Access Provider. Supaya provider-provider yang ada di luar ini juga tidak melakukan, memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia, karena servernya ada di luar negeri," pungkas Hadi.