Bisnis.com, JAKARTA -- Puslapdik Kemendikbudristek membagikan cara mudah cek penerima KIP Kuliah secara online. Sejak bulan lalu, mahasiswa dapat mengecek penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah lewat laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk masuk perguruan tinggi.
Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, melalui fitur cek penerima KIP Kuliah secara online itu, masyarakat, dan lembaga atau pihak lain, seperti pemda, kementerian, atau pihak swasta yang juga menyediakan beasiswa yang sejenis bisa melakukan validasi dan verifikasi.
“Melalui fitur tersebut bisa dicek nama dan asal perguruan tinggi mahasiswa yang menerima manfaat KIP Kuliah untuk menghindari double funding, “katanya seperti dilansir laman resmi Puslapdik, Minggu (17/6/2024).
Fitur cek penerima KIP Kuliah, tambahnya, juga memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan monitoring ketepatan sasaran penerima KIP Kuliah.
Cara Cek KIP Kuliah
Untuk mengecek status penerima KIP Kuliah dapat dilakukan dengan cara:
Baca Juga
- Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Bila buka di laptop atau PC, di halaman utama bagian atas ada sub kanal “Cek Penerima”.
- Silakan isi Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Klik Cari
- Jika NIK- nya benar dan mahasiswanya memang penerima manfaat KIP Kuliah, maka selanjutkan akan muncul informasi terkait penerima KIP Kuliah.
Pencarian penerima KIP Kuliah melalui fitur online ini bisa dilakukan untuk mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah mulai tahun 2020 sampai dengan 2023.
Adapun, bagi mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah tahun 2024, tentunya baru bisa mengetahui sejak ditetapkan sebagai mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah yang akan diumumkan mulai 1 Juli 2024.
Nominal Bantuan KIP Kuliah
Mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup yang langsung disalurkan ke rekening mahasiswa.
Besaran biaya hidup ini dibagi menjadi lima klaster sesuai lokasi perguruan tinggi tempat studi mahasiswa,dengan besaran perbulan, yakni:
- Klaster 1: Rp800.000,
- Klaster 2: Rp950.000.
- Klaster 3: Rp1.100.000,
- Klaster 4: Rp1.250.000, dan
- Klaster 5: Rp1.400.000.
Perlu diingat bahwa, biaya hidup sepenuhnya adalah hak mahasiswa penerima KIP Kuliah. Perguruan tinggi, LLDikti atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan atau mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah, baik menggunakan buku rekening tabungan dan atau ATM.
Termasuk tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.