Bisnis.com, JAKARTA — Jemaah haji dikabarkan telah mulai melaksanakan lontar atau lempar jamrah sebagai salah satu tahapan wajib dalam ibadah haji.
Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), melaporkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jadwal lontar atau lempar jamrah bagi jemaah haji dari setiap negara, termasuk Indonesia.
Ketetapan itu dibuat Pemerintah Arab Saudi bagi jemaah haji setiap negara untuk menjamin keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban dalam melontar jamrah.
Oleh karena itu, Kemenag RI pun mengimbau jemaah haji harus mengikuti ketentuan waktu tersebut dan menghindari waktu-waktu larangan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan lontar atau lempar jamrah dalam ibadah haji? Berikut penjelasannya dari sejumlah sumber yang dirangkum Bisnis:
Berdasarkan Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kemenag RI, Anggota Media Center Kemenag RI Widi Dwinanda menyampaikan bahwa melontar jamrah adalah melontar batu kerikil ke arah jamrah Ula, Wustha dan Aqabah dengan niat mengenai objek jamrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma. Melontar jamrah dilakukan pada hari Nahar dan hari Tasyrik.
Baca Juga
“Hukum melontar jamrah adalah wajib. Bila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam atau fidyah. Bagi jemaah yang berhalangan, melontar jamrah dapat dibadalkan oleh orang lain,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa melontar jamrah harus sesuai dengan urutan yang benar, yaitu mulai jamrah Ula, Wustha dan Aqabah.
Adapun dia menjelaskan bahwa lontar jamrah dilakukan satu per satu kerikil. Melontar dengan tujuh kerikil sekaligus dihitung satu lontaran. Pastikan kerikil mengenai marma dan masuk lubang.
Dia menjelaskan bahwa jemaah haji yang mengalami uzur syar’i (halangan yang membuat seseorang tidak boleh menjalankan ibadah) diperbolehkan mengakhirkan lontar jamrah, caranya, jemaah melontar jamrah Ula, Wustha, dan Aqabah secara sempurna sebagai pengganti lontaran hari pertama.
“Setelah itu, jemaah mengulang kembali lontar jamrah Ula, Wustha dan Aqabah secara berurutan sebagai qadha hari kedua. Bagi jemaah Nafar Tsani, dapat menuntaskan lontaran hari terakhir,” ungkapnya.
BADAL LONTAR JAMRAH
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa, bagi jemaah yang berhalangan, melontar jamrah dapat dibadalkan oleh orang lain dengan salah satu cara yaitu pertama: orang yang mewakilkan orang lain melontar jamrah, agar terlebih dulu melontar untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari jamrah Ula, Wustha dan Aqabah.
“Kemudian orang tersebut kembali melontar untuk yang diwakilinya mulai dari jamrah Ula, Wustha, dan Aqobah, dan jamrah Aqabah,” tuturnya.
Kemudian, Widi mengatakan bahwa cara yang kedua, adalah orang yang mewakilkan orang lain melontar jamrah Ula terlebih dulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran. Kemudian melontar lagi tujuh kali lontaran untuk yang diwakili tanpa harus terlebih dulu menyelesaikan jamrah Wustha dan jamrah Aqabah.
“Demikian seterusnya untuk tindakan yang sama di jamrah Wustha dan jamrah Aqabah,” ucapnya.