Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Tidak Semua Korban Judi Online Berhak Terima Bansos

Penerima bansos hanya mereka yang namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Kartu tersimpan di meja judi dalam acara Global Gaming Expo Asia di Makau, China pada Selasa (11/7/2023). - Bloomberg/Eduardo Lea
Kartu tersimpan di meja judi dalam acara Global Gaming Expo Asia di Makau, China pada Selasa (11/7/2023). - Bloomberg/Eduardo Lea

Bisnis.com, JAKARTA — DPR menegaskan bahwa tidak semua korban judi online bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, termasuk bantuan sosial alias bansos.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menegaskan bahwa korban judi online yang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah harus memenuhi kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, menurut Diah, maka bantuan tidak akan diberikan.

"DTKS itu memiliki parameter untuk ukur kemiskinan, nanti tinggal input data saja ke DTKS, masuk sebagai penerima bantuan atau tidak," tuturnya di Jakarta, Minggu (16/6).

Maka dari itu, menurut Diah tidak semua orang yang kalah judi online kemudian jadi miskin, langsung menerima bantuan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, parameter DTKS pemerintah pusat adalah memberikan bantuan kepada masyarakat yang jatuh miskin karena jadi korban penipuan, tidak hanya karena judi online saja.

"Jadi tidak semua yang kalah judi online langsung menerima bantuan. Parameternya itu kan banyak kriminal, bukan karena kalah judi online langsung nerima bantuan," kata Diah.

Kendati demikian, Diah mengakui bahwa alasan pemerintah memberikan bantuan itu adalah untuk mengatasi judi online agar tidak ada lagi korban yang semakin banyak di Indonesia.

"Jadi yang terpenting judi online itu teratasi dari sumbernya," ujarnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendi mengungkapkan bahwa dampak judi online saat ini semakin mengkhawatirkan. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun gunung dan mengatasi dampak dari judi online tersebut.

Usulannya bukan berupa pemberantasan judi online seperti dengan pemblokiran rekening, pemblokiran akses, atau penangkapan orang-orang yang diduga terlibat judi online, melainkan memberikan bansos kepada mereka yang disebut sebagai korban.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (13/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper