Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembalian uang ke rekening anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa uang tersebut dikirimkan ke rekening PT SCC dari pihak terkait dalam kasus tersebut.
Namun, Tessa tak memerinci memerinci berapa nilai uang yang dikembalikan ke PT SCC itu maupun status hukum pihak yang mengembalikan uang tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pihak terkait ada yang mengembalikan sejumlah uang kembali ke rekening PT SCC. Penyidik saat ini masih menelusuri terkait informasi tersebut," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Juru bicara berlatar belakang penyidik KPK itu lalu memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi kegiatan penyidikan KPK di kasus tersebut.
Berdasarkan catatan Bisnis, PT SCC atau Telkomsigma terseret dalam kasus dugaan korupsi berupa kerja sama fiktif dibalut modus kerja sama penyediaan pembiayaan (financing) untuk proyek data center tahun anggaran (TA) 2017-2022.
Baca Juga
KPK menduga proyek fiktif itu juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Pada kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus itu.
Di sisi lain, KPK turut melakukan penyidikan terkait dengan kasus lain masih di lingkungan Telkom Group. Kasus itu juga diduga berkaitan dengan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara sekitar ratusan miliar rupiah.