Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar 30 jaksa untuk menyusun surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan 30 orang yang menangani kasus itu terdiri dari jaksa Kejari Jakarta Selatan dan Kejagung.
"Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini. Tentu sifatnya gabungan, baik dari Kejagung maupun dari Kejari Jaksel," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Dia menambahkan, ke-30 jaksa ini akan diberikan pengamanan khusus agar bisa bekerja secara fokus dalam mempersiapkan berkas perkara dan penyusunan surat dakwaan.
Perlu diketahui, Kejagung sempat mengalami sejumlah teror saat menangani kasus besar. Salah satu "teror" itu, adalah penguntitan terhadap pimpinan tertinggi pada direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88.
"Karena bagaimanapun jaksa harus bekerja secara baik ya khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA).
Adapun, Kejagung juga telah mencatatkan kerugian kasus timah ini mencapai Rp300 triliun. Perinciannya, kerugian ditimbulkan oleh harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp271,6 triliun.