Bisnis.com, JAKARTA — Polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus perampokan 18 jam tangan mewah di toko kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan ketiga tersangka ini berinisial DK, MAH dan TFZ. Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam penjualan jam tangan hasil kejahatan.
"Terhadap tiga tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat atau menerima titipan menerima gadai membantu menjual hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2024).
Kemudian, Ade menjelaskan soal dugaan keterlibatan ketiga tersangka baru ini. Awalnya, HK yang diduga sebagai pelaku perampokan telah menyerahkan tiga jam tangan mewah kepada MAH.
Selanjutnya, MAH meminta tersangka DK untuk menjualkan tiga jam tangan mewah yang sebelumnya diterima dari HK. Khusus tersangka TFZ, dia diminta langsung HK untuk menjual jam hasil rampokan itu.
"Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta ketiga tersangka untuk dijualkan dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," tutur Ade.
Baca Juga
Ade menambahkan bahwa alasan HK melakukan aksinya itu karena terkait motif ekonomi. Adapun, total kerugian yang dialami korban pemilik toko ini mencapai Rp12,85 miliar.
"Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp 12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka," pungkasnya.