Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peristiwa penggasakan 18 jam tangan mewah itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar 14.27 WIB di toko yang berlokasi di PIK 2.
Dia menyampaikan, dalam peristiwa itu pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan tiga karyawan toko yang berada dibawah. HK kemudian, mengikat mereka sebelumnya melanjutkan aksinya.
Di lantai atas, pelaku kembali melakukan pengancaman terhadap wanita yang tengah menjaga toko. Dia kemudian menodongkan sajam ke arah wanita itu dan menyuruhnya untuk membuka laci yang berisikan jam tangan mewah dan langsung dimasukan ke kantong oranye.
“Ya di CCTV sudah jelas [kronologi]. Dia masuk seorang laki-laki menggunakan sajam dari lantai bawah kemudian mengancam seorang karyawan toko akhirnya menyerahkan jam sesuai CCTV beredar,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024).
Hanya saja, sejauh ini masih belum diketahui merek 18 jam tangan mewah yang digasak pelaku. Namun yang pasti, kerugian pemilik toko jam itu ditaksir mencapai Rp14 miliar.
Baca Juga
“Ada 18 buah jam tangan mewah berbagai merek yang diduga diambil pelaku terus dikembangkan barbuk masih dicari ada beberapa yang sudah diamankan, mohon waktu nanti kita update lagi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan tersangka berinisial HK sebagai terduga pelaku dalam kasus perampokan jam tangan mewah tersebut.
Penangkapan HK dilakukan di Hotel wilayah Cipanas, Puncak Bogor pukul Selasa (11/6/2024) sekitar 18.50 WIB.