Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil dan motor, serta uang tunai dari hasil penggeledahan kantor dan rumah dalam kasus gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK sejak 13-17 Mei 2024 untuk di wilayah DKI Jakarta dan tanggal 27 Mei-6 Juni 2024 di wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan giat tersebut, KPK menyita puluhan mobil dan motor serta uang tunai miliaran dari hasil geledah di 9 kantor dan 19 rumah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda serta DKI Jakarta.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti terkait perkara dugaan korupsi gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara dan TPPU yang diduga dilakukan oleh eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
"Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah yang tersebar di beberapa wilayah," tuturnya di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, tim penyidik KPK telah mengamankan 72 unit mobil dan 32 unit motor. Ditambah lagi tanah dan bangunan di enam lokasi yang berbeda.
Baca Juga
Selain itu, menurut Tessa, puluhan dokumen juga sudah disita untuk kepentingan tim penyidik dalam mengungkap perkara itu.
"Ada juga uang rupiah sebesar Rp6,7 miliar dan uang lebih dari Rp2 miliar dalam bentuk mata uang US$ dan mata uang lainnya," katanya.