Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ormas PBNU Siap Kelola Tambang Batu Bara KPC, Spirit Bisnis Nahdlatul Ulama Mengalir Sejak 1918

PBNU telah mengajukan IUPK setelah pemerintah membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola tambang batu bara melalui PP No. 25/2024.
Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Timur. Dok. NU Online
Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Timur. Dok. NU Online

Mimpi Nahdlatul Ulama Mengembangkan Unit Usaha Ekonomi

Kiprah Nahdlatul Ulama dalam dunia usaha dan bisnis sejatinya sudah lahir sejak lama dan bahkan sebelum NU resmi berdiri pada 31 Januari 1926 di Surabaya.

Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, yang merupakan putri sulung Presiden Keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mengatakan sejak awal berdirinya, NU memiliki mimpi dan proyeksi untuk membangun dan mengembangkan unit-unit usaha.

"Namun dalam perkembangannya, ikhtiar perniagaan dan perekonomian tidak berkembang sepesat upaya dakwah dan pendidikan yang melahirkan ribuan masjid dan pesantren," ujar Alissa, seperti dikutip dari laman NU Online, beberapa waktu lalu.

Sebagai catatan, pada 1918 berdiri perkumpulan Nahdlatut Tujjar atau Kebangkitan Para Pedagang.

Statuten Nahdlatul Ulama 1926 dasar ormas mengelola tambang khusus
Statuten Nahdlatul Ulama 1926 dasar ormas mengelola tambang khusus

Aktivis muda NU Anom Surya Putra menyebut tujuan Nahdlatut Tujjar, salah satu embrio Nahdlatul Ulama, adalah untuk mengangkat perekonomian Muslim. Lemahnya kemampuan ekonomi ulama, katanya, kurang mendukung suksesnya dakwah yang dijalankan, sehingga mau tidak mau harus dibentuk sebuah lembaga ekonomi yang mendukungnya.

“Alasan lain pendirian adalah pendidikan yang didominasi sekolah Belanda yang bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak memberi nilai apa-apa bagi ibadah syariah sehingga perlu dibentuk lembaga pendidikan Islam yang mampu dibiayai sendiri oleh kalangan pribumi,” ujarnya seperti dikutip dari laman NU Online.

Tak heran jika kemudian anggaran dasar Nahdlatul Ulama pada 1926 memasukkan pasal soal pemberdayaan ekonomi guna kepentingan umat. Hal itu tercantum dalam Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama yang disahkan pada 6 Februari 1930, dalam Pasal 3 Ayat F.

Pasal 3 Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama

Oentoek mentjapai maksoed perkoempoelan ini maka diadakan ichtiar:

  1. Mengadakan perhoeboengan di antara 'Oelama' - 'Oclama' jang bermadhab terseboet da lam fatsal 2.
  2. Memeriksai kitab-kitab sebeloemnja dipakai oentoek mengadjar, soepaja di ketahoei apakah itoe dari pada kitab-kitabnja Ahli Soennah Wal Djama'ah atau kitab-kitabnja Ahli Bid'ah
  3. Menjiarkan Agama Islam di atas madzhab sebagai terseboet "dalam fatsal 2, dengan dialanan apa sadja jang baik.
  4. Berichtiar memperbanjakkan Madrasah-Madrasah jang berdasar Agama Islam.
  5. Memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid-masdjid, langar-langgar dan pondok begitoe djoega dengan hal ahwalnja anak-anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin.
  6. Mendirikan badan-badan oentoek mémadjoekan oeroesan pertanian, perniagaän dan pe- roesahaan, jang tiada di larang oleh sjara Agama Islam.
Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper