Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan untuk menyerahkan seluruhnya soal kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Mabes Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan penyerahan itu meliputi motif hingga sosok dalang penguntit Jampidsus.
"Kepada Paminal Polri, itu tanyakan saja kelanjutannya seperti apa, motifnya seperti apa, siapa ada dibelakangnya, kita serahkan kepada mereka [Polri]," ujar Ketut saat dihubungi, dikutip Kamis (6/6/2024).
Di samping itu, dia juga menekankan bahwa pihaknya tidak melakukan penambahan pengamanan baik untuk kantor Kejagung maupun khusus Jampidsus Febrie. Sebab, menurutnya, pengamanan saat ini sudah cukup karena sesuai prosedur.
"Selama ini tidak ada [penambahan pengamanan]. Kalau kalian lihat ada polisi militer? prosedur biasa itu. Mereka bagian organik dari Jampidmil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan pihaknya telah mengamankan Bripda IM terkait penguntitan Jampidsus Febrie. Menurut hasil pemeriksaan Propam Polri, Iqbal tidak melanggar etika atau aturan lainnya.
Baca Juga
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," ujarnya di Divisi Humas Polri, Senin (30/5/2024).
Hanya saja, Sandi tidak menjawab secara detail terkait pemeriksaan tersebut, termasuk sosok pemberi perintah kepada anggota Densus 88 tersebut.
Selain itu, jumlah yang terlibat juga tidak disampaikan dalam konferensi pers ke awak media. Namun, Jenderal Polisi Bintang Dua itu menyampaikan seharusnya persoalan ini selesai ketika pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung (JA) di Istana Presiden.
Tak ada penjelasan terkait pertemuan itu. Pada intinya, Sandi menegaskan kedua pimpinan institusi penegak hukum RI ini telah menyampaikan bahwa tidak ada masalah antara Kejaksaan maupun Polri.