Bisnis.com, JAKARTA - PT Taspen mengumumkan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada hari ini, Senin (3/6/2024).
Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan bagi PNS untuk bulan Juni 2024, didasarkan dari komponen penghasilan bulan sebelumnya.
Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang belum cair akan dilanjutkan di bulan berikutnya.
“Gaji ke-13 [dibayarkan] pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
PT Taspen yang bertugas menyalurkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun pun telah mengumumkan bahwa transfer akan dilakukan paling cepat pada 3 Juni 2024 atau hari ini. Mengingat, hari ini menjadi hari pertama masuk kerja pada bulan Juni 2024.
Ketentuan tersebut pun telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” tulis Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (3/6/2024).
Besaran Gaji ke-13 PNS
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menuturkan besaran anggaran untuk gaji ke-13 ini tidak berbeda jauh dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Isa memperkirakan kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 bagi para ASN Pusat senilai Rp18 triliun. Sementara untuk ASN di tingkat daerah yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) senilai Rp21,1 triliun.
Kemudian untuk para pensiunan, disiapkan anggaran senilai Rp11,7 triliun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).
“Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin, jadi sudah bisa kita perkirakan, totalnya adalah Rp50,8 triliun,” tuturnya dalam konferensi pers, pekan lalu (27/5/2024).
Diketahui, besaran gaji ke-13 PNS berkisar mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000. Sementara para eselon I hingga IV berkisar antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.
Golongan Penerima Gaji ke-13
Berikut daftar PNS penerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Senin, 3 Juni 2024:
- PNS dan CPNS
- PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Wakil Menteri
- Staf khusus di lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim Ad hoc
- Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
- Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
- Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.