Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media Asing Soroti Putusan MA Batalkan Syarat Usia Cagub-Cawagub

Media asing turut menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun.
Media asing turut menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Media asing turut menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Media asing turut menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) minimal 30 tahun.

Reuters mewartakan bahwa putusan tersebut berbarengan dengan spekulasi bahwa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, akan turun dalam gelanggang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

“Putusan mengejutkan ini muncul ketika putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, 29 [tahun], digadang-gadang sebagai calon wakil gubernur Jakarta yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada November mendatang,” tulis Reuters dalam laporannya, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut, sorotan juga ditujukan kepada poster ‘Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ yang beredar di media sosial.

Pasalnya, poster itu diunggah oleh akun resmi Gerindra dan akun pribadi elite partai tersebut, Sufmi Dasco Ahmad. Budisatrio juga berstatus sebagai keponakan Ketua Umum Gerindra sekaligus presiden terpilih Pemilu 2024, Prabowo Subianto.

Reuters lantas mengungkit kontroversi kemenangan Prabowo yang berpasangan dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran pada saat itu dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

“Putusan pengadilan ini menyusul kekhawatiran mengenai perpanjangan politik dinasti di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut,” tulis laporan itu.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiel terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Dalam putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d yang mengatur batas usia calon kepala daerah tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Lebih lanjut, MA juga menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 10/2016 tentang Pilkada, sekaligus memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk mencabut pasal dari PKPU tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper