Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Erick Thohir hingga Komisaris Inalum Dipilih Jokowi Jadi Pansel KPK

Sejumlah pejabat di pemerintahan Presiden Jokowi termasuk di BUMN ditunjuk sebagai pansel calon pimpinan hingga dewan pengawas (dewas) KPK.
Ilustrasi - Gedung KPK/Bisnis
Ilustrasi - Gedung KPK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pejabat di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk di BUMN ditunjuk sebagai panitia seleksi (pansel) calon pimpinan hingga dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya menjelaskan bahwa nama-nama yang telah dipilih oleh Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres), terdiri dari lima orang unsur pemerintahan dan empat unsur masyarakat. 

Beberapa orang pilihan Jokowi meliputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh, Rektor IPB University Arief Satria dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. 

Kemudian, pejabat di bawah Menteri BUMN Erick Thohir juga terlihat masuk dalam daftar nama pansel calon pimpinan dan dewas KPK.

Misalnya, Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely serta Komisaris di BUMN PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum Ahmad Erani Yustika, yang juga merupakan ekonom. 

"Di situ disebutkan, ketuanya dari unsur pemerintah pusat. Total anggota panselnya ada sembilan. Lima dari pemerintah pusat dan empat dari masyarakat," kata Pratikno di Kantor Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Kamis (30/5/2024). 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pemilihan anggota pansel merupakan hak prerogatif presiden, sehingga dia enggan menanggapi siapa saja pilihan Jokowi. 

Namun, dia berharap agar pansel nantinya bisa memilih calon pimpinan KPK yang berintegritas.

"Harapannya tentu agar dapat terpilih Pimpinan KPK yang punya integritas kepribadian yang baik dan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang penegakan hukum khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Johanis melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper