Sapi Kurban hingga Sosialisasi KUR
-
1 TON TELUR PER PROVINSI
Tidak hanya itu, Joice juga mengaku adanya pengadaan 1 ton telur untuk setiap provinsi atas nama Garnita Nasdem. Namun, perintah itu diterimanya dari Indira Chunda Thita, ketua umum Garnita sekaligus anak SYL.
Joice mengaku pengadaan telur itu dikoordinasikan dengan Dirjen PKH Kementan Nashrullah.
"Berapa butir telur?," tanya Hakim Rianto.
"Seingat saya rata-rata setiap provinsi per acara 1 ton, yang Mulia. Izin, Yang Mulai, kalau telur occasionally, atau per perintah saja. Perintah Ibu Thita," kata Joice.
"Apakah perintah bu Thita adalah perintah partai?," tanya Hakim Rianto.
Baca Juga
"Tidak tahu saya, Yang Mulia," ujar Joice.
-
SAPI KURBAN
Seperti halnya sembako, SYL juga disebut menginstruksikan Joice untuk berkoordinasi dengan eselon I Kementan untuk pengadaan sapi kurban atas nama Nasdem dalam rangka Iduladha.
Menurut keterangan Joice, satu provinsi saat itu akan dibagikan satu ekor sapi. Dia juga menyebut berkoordinasi dengan Dirjen PKH Kementan untuk pengadaan puluhan ekor sapi kurban itu.
"Apakah saudara tahu dana-dana itu dari Kementerian Pertanian?," tanya Hakim.
"Karena sudah di-approve oleh pak menteri dan diberikan approval juga oleh pak dirjen eselon I, maka ya saya tahu ini asalnya [dari Kementan]," kata Joice.
-
SOSIALISASI KUR
Indira Chunda Thita juga disebut menginstruksikan kepada Joice ihwal acara sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku UMKM di setiap provinsi. Acara berupa bimtek itu diselenggarakan atas nama Garnita Nasdem.
Joice mengakui bahwa acara itu difasilitasi oleh Kementan dan juga melibatkan bank-bank himbara sebagai penyalur KUR.
"Ada dana yang keluar untuk membiayai kegiatan itu?," tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," kata Joice.
Untuk diketahui, jaksa KPK saat ini tengah melakukan pembuktian di hadapan Majelis Hakim terkait dengan aliran dana korupsi SYL dan dua anak buahnya di Kementan. Salah satunya yakni untuk membuktikan apabila benar adanya aliran dana ke Nasdem.
Pada persidangan hari ini, Rabu (29/5/2024), jaksa KPK pun menghadirkan Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni. Anggota DPR Komisi III itu dihadirkan sebagai saksi di luar berkas perkara.
"Ditambah dengan saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Sahroni sebelumnya juga sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL. Dia menyebut sudah mengembalikan uang Rp800 juta lebih itu sekaligus Rp40 juta dari SYL yang disebut dalam surat dakwaan jaksa.
"Sudah, sudah, Rp820 juta. Cuma ada satu tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tahu, ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Adapun jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan. Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.
Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.