Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengklaim pihaknya tidak memiliki niatan untuk membangkitkan kembali kebijakan dwifungsi ABRI lewat Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Supratman merasa, selama ini prajurit TNI aktif juga bisa menduduki sejumlah jabatan publik. Oleh sebab itu, dia bingung dengan adanya narasi akan bangkitnya dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
"Enggak ada [dwifungsi ABRI], selama ini kan sudah dimungkinkan dilakukan itu tetapi bergantung kebutuhan yang dianggap penting betul oleh presiden," jelas Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Di samping itu, politisi Partai Gerindra ini mengakui dalam RUU TNI memang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian. Supratman menyatakan presiden bebas menentukan prajurit TNI yang bisa jabat di kementerian.
"Nanti sesuai kebutuhan presiden," katanya.
Sebagai informasi, dalam UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit TNI aktif memang bisa menduduki jabatan sipil di kantor yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan, ketahanan, hingga Mahkamah Agung. Meski demikian, semua jabatan tersebut tidak berada di kementerian.
Baca Juga
Meski demikian, RUU TNI akan memperluas perizinan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil: selama presiden merasa memerlukan prajurit duduki jabatan di kementerian/lembaga maka anggota TNI aktif bisa ditarik.
Pasal 47 ayat (2) RUU TNI menyatakan:
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Usai disetujui sebagai RUU usul inisiatif dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5/2024) kemarin, DPR akan menyerahkan draf RUU TNI kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membalas dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM).
Lalu, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut untuk dicari jalan tengah. Setelah materi disetujui oleh DPR dan pemerintah, baru RUU TNI tersebut akan disahkan menjadi UU.