Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Klaim Tak Punya Niat Bangkitkan Dwifungsi ABRI Lewat Revisi UU TNI

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengklaim pihaknya tidak berniat membangkitkan kembali dwifungsi ABRI lewat revisi UU TNI.
Sejumlah prajurit berbaris dalam gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Gladi bersih yang diikuti 4.630 personel dan 130 alutsista dari tiga matra TNI tersebut digelar untuk persiapan HUT TNI pada Kamis (5/10). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Sejumlah prajurit berbaris dalam gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Gladi bersih yang diikuti 4.630 personel dan 130 alutsista dari tiga matra TNI tersebut digelar untuk persiapan HUT TNI pada Kamis (5/10). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengklaim pihaknya tidak memiliki niatan untuk membangkitkan kembali kebijakan dwifungsi ABRI lewat Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Supratman merasa, selama ini prajurit TNI aktif juga bisa menduduki sejumlah jabatan publik. Oleh sebab itu, dia bingung dengan adanya narasi akan bangkitnya dwifungsi ABRI ala Orde Baru.

"Enggak ada [dwifungsi ABRI], selama ini kan sudah dimungkinkan dilakukan itu tetapi bergantung kebutuhan yang dianggap penting betul oleh presiden," jelas Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Di samping itu, politisi Partai Gerindra ini mengakui dalam RUU TNI memang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian. Supratman menyatakan presiden bebas menentukan prajurit TNI yang bisa jabat di kementerian.

"Nanti sesuai kebutuhan presiden," katanya.

Sebagai informasi, dalam UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit TNI aktif memang bisa menduduki jabatan sipil di kantor yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan, ketahanan, hingga Mahkamah Agung. Meski demikian, semua jabatan tersebut tidak berada di kementerian.

Meski demikian, RUU TNI akan memperluas perizinan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil: selama presiden merasa memerlukan prajurit duduki jabatan di kementerian/lembaga maka anggota TNI aktif bisa ditarik.

Pasal 47 ayat (2) RUU TNI menyatakan:

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

Usai disetujui sebagai RUU usul inisiatif dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5/2024) kemarin, DPR akan menyerahkan draf RUU TNI kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membalas dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

Lalu, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut untuk dicari jalan tengah. Setelah materi disetujui oleh DPR dan pemerintah, baru RUU TNI tersebut akan disahkan menjadi UU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper