Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Berpeluang Bebas Atur Prajurit Aktif Jadi Pejabat Sipil Lewat RUU TNI

Draft RUU TNI memungkinkan Presiden bebas menempatkan, memindah, hingga mencopot prajurit aktif sebagai pejabat sipil di kementerian
Presiden Berpeluang Bebas Atur Prajurit Aktif Jadi Pejabat Sipil Lewat RUU TNI. Anggota Polri dan prajurit TNI mengikuti apel gabungan pergeseran pasukan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (18/4)./JIBI-Abdullah Azzam
Presiden Berpeluang Bebas Atur Prajurit Aktif Jadi Pejabat Sipil Lewat RUU TNI. Anggota Polri dan prajurit TNI mengikuti apel gabungan pergeseran pasukan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (18/4)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengubah sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah prajurit TNI aktif yang diizinkan duduki jabatan di kementerian/lembaga sesuai keinginan presiden.

DPR sendiri telah menyetujui RUU TNI itu menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/5/2024).

Dalam UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di kantor non-kementerian yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan, ketahanan, hingga Mahkamah Agung. 

Meski demikian, RUU TNI akan memperluas perizinan prajurit TNI aktif untuk duduki jabatan sipil: selama presiden merasa memerlukan prajurit duduki jabatan di kementerian/lembaga maka anggota TNI aktif bisa ditarik.

Dari draf RUU TNI yang diterima Bisnis, berikut bunyi ketentuan Pasal 47 ayat 2:

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden"

Kemudian, Pasal 47 ayat 6 menyatakan ketentuan mengenai prajurit aktif yang ditugaskan di kementerian akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, RUU TNI juga akan mengubah soal usia pensiun prajurit TNI. Pada UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit berdinas paling lama di usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama.

Sementara dalam RUU TNI, batasan maksimal usia pensiun akan diperpanjang: perwira bisa menjabat hingga usia 60 tahun, sementara bintara dan tantama bisa sampai usia 58 tahun.

Bahkan, untuk jabatan fungsional, prajurit diperbolehkan berdinas sampai usia 65 tahun. Tak sampai situ, untuk perwira bintang empat dapat diperpanjang kembali masa kedinasannya maksimal dua kali dengan sebuah Keputusan Presiden.

Sebagai informasi, usai disetujui sebagai RUU usul inisiatif, DPR akan menyerahkan draf RUU TNI kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membalas dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

Lalu, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut untuk dicari jalan tengah. Setelah materi disetujui oleh DPR dan pemerintah, baru RUU TNI tersebut akan disahkan menjadi UU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper